Pemerintahan Desa Belum Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa

Lambatnya pencairan dana desa, salah satunya akibat adanya sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemerintahan desa. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember Mohammad Winardi, dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jember Selasa siang.

Winardi menjelaskan, ada 3 pos anggaran yang disediakan bagi pemerintahan desa, untuk melakukan pembangunan di daerahnya. Diantaranya alokasi dana desa dari APBD, serta dana desa dan bagi hasil retribusi pajak dari apbn. Namun seluruh dana tersebut sampai saat ini belum bisa dicairkan.

Penyebabnya lanjut Winardi, salah satunya karena terbitnya peraturan pemerintah tentang dana desa, sehingga pemerintah desa harus melakukan penyesuaian terhadap APBDes yang sudah disusun. Untuk itu pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap pemerintahan desa, agar dana desa bisa segera dicairkan.

Lebih jauh Winardi menjelaskan, dari 224 desa di Kabupaten Jember baru sebagian kecil yang sudah menyelesaikan APBDes nya. Karena keterbatasan personil, pendampingan penyusunan APBDes dilakukan kepada pemerintah tingkat kecamatan. Diharapkan pemerintah kecamatan yang nantinya bisa membantu pemerintahan desa untuk menyusun APBDes nya.

(949 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.