Anggota Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno, meminta kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jember, untuk segera melakukan sosialisasi, terkait pengurusan KTP dan akte kelahiran, tidak perlu lagi surat pengantar dari RT hingga kecamatan.
Kepada Kiss Fm Lukman mengatakan, kebijakan Mendagri tersebut, merupakan langkah maju untuk percepatan proses perekaman KTP elektronik, dan pembuatan akte kelahiran.
Selama ini lanjut Lukman, masyarakat masih banyak mengeluh terkait panjangnya proses birokrasi, pengurusan dua dokumen kependudukan tersebut. Hal itu diperparah dengan munculnya pungutan liar, saat pengurusan surat rekomendasi dari RT- kecamatan.
Untuk itulah politisi PDI perjuangan ini meminta, saat Dispenduk melakukan perekaman KTP elektronik di tingkat kecamatan, juga melakukan sosialisasi kebijakan baru itu.
Sebagaimana dilansir halaman website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pengurusan KTP elektronik dan akte kelahiran, saat ini tidak perlu lagi surat pengantar dari RT hingga kecamatan.
