Seorang pembantu rumah tangga, berinisial K-H, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, tega mencabuli anak majikannya sendiri, yang masih duduk di bangku SD.
Menurut Kanit PPA Polres Jember Inspektur Satu Suyitno, pelaku melakukan aksi bejatnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Sejak ayah korban meninggal, ibu korban pergi ke Malaysia untuk bekerja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak empat kali, hingga akhirnya hamil enam bulan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelakukan diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
