Anggota Komisi 11 DPR RI Mohammad Nur Purnamasidi, minta Otoritas Jasa Keuangan menindak tegas perbankan sebagai penyalur kredit usaha rakyat, yang masih meminta anggunan kepada kreditur. Hal ini disampaikan Purnamasidi, usai mendengarkan keluhan pengusaha kecil di Jember dan Lumajang dalam rangka reses.
Kepada sejumlah wartawan Purnamasidi menjelaskan, setelah melihat langsung kondisi penyaluran KUR khususnya di Jember dan Lumajang yang merupakan daerah pemilihannya, ternyata perbankan sebagai penyalur KUR, masih saja meminta anggunan untuk pinjaman dibawah 25 juta rupiah.
Padahal sesuai peraturan pemerintah, pinjaman kepada UMKM dibawah 25 juta harusnya tanpa anggunan. Apalagi pemerintah pusat sudah memberikan subsidi bunga 3 persen khusus untuk bantuan modal UMKM. Purnamasidi minta OJK menindak tegas perbankan penyalur KUR, yang masih membandel meminta anggunan untuk pinjaman dibawah 25 juta rupiah. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan anggunan kreditur dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Diberitakan sejumlah media nasional sebelumnya, Menteri Koperasi Dan Ukm Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, tegas menyatakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan skala usaha mikro dengan nilai dibawah 25 juta rupiah, tidak diwajibkan memberikan anggunan. UKM yang masih diminta anggunan oleh perbankan, diminta untuk segera melapor.
(999 views)