Terhitung sejak bulan Oktober mendatang, Terminal kelas A dan Terminal kelas B akan diserahkan oleh Pemkab Jember, kepada pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur.
Sekretaris dinas perhubungan Cholifah menjelaskan, pengambil alihan pengelolaan terminal kelas A dan B tersebut, merupakan amanah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pengambil alihan pengelolaan itu, tidak hanya berupa aset terminal saja, melainkan seluruh personil terminal serta dokumen, juga diambil oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Mengenai berapa nilai total asetnya, Cholifah mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan.
Dari data dinas perhubungan Jember, terminal kelas A milik Pemkab Jember yakni Tawang Alun, sedangkan terminal kelas B yakni Arjasa dan Ambulu.
Sigit
