Dana I-D-B Untuk JLS Belum Bisa Digunakan Jika Pembebasan Lahan Belum Selesai

Dana pinjaman dari Islamic Development Bank, I-D-B, sebesar USD 100 juta, untuk proyek Jalur Lintas Selatan, belum bisa digunakan apabila pembebasan lahan belum selesai.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, di tahun 2016 ini, pemerintah pusat mendapatkan kucuran dana pinjaman dari I-D-B, khusus untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan.
Untuk memperoleh dana tersebut lanjut Ayub, pemerintah daerah yang dilalui Jalur Lintas Selatan, harus segera menyesaikan proses pembebasan tanah. Sebab jika tanah yang akan digunakan JLS belum dibebaskan, maka pemkab tidak akan mendapatkan kucuran dana tersebut.
Agar pemkab tidak kehilangan kesempatan tersebut, Ayub meminta kepada Komisi C bersama Bappekab dan Dinas PU Bina Marga, untuk segera menindaklanjuti ke Pemprov Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Islamic Development Bank, I-D-B, akan mengucurkan dana sebesar USD 100 juta, untuk pembangunan Jalur Lintas Selatan.

(896 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.