Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten jember, menegaskan masa berlaku KTP elektronik milik warga, berlaku seumur hidup, meskipun di dalam KTP tertera batas masa berlaku.
Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jember Arif Cahyono menjelaskan, masih banyak pertanyaan yang masuk kepada pihaknya, terkait masa berlaku KTP elektronik.
Sesuai dengan surat edaran terbaru dari menteri dalam negeri, KTP tersebut berlaku seumur hidup, meski di dalam KTP elektronik tertera masa berlaku. Dengan demikian warga tidak perlu lagi melakukan perpanjangan kembali.
Untuk itulah lanjut arif, untuk memaksimalkan sosialisasi tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada seluruh instansi, termasuk pemerintah desa, dengan harapan perangkat desa, bisa langsung mensosialisasikan langsung kepada masyarakat.
Selain itu kata arif, pihaknya juga akan menggandeng otoritas jasa keuangan dan bank indonesia, untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh perbankan.
