Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Jember

Mahkamah konstitusi jumat siang memutuskan menolak gugatan perselisihan hasil pilkada kabupaten jember. dalam sidang mahkamah konstitusi melalui video conference di fakultas hukum universitas jember, majelis hakim menyatakan menerima seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum termohon. Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Arief Hidayat, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang kewenangan hakim mahkamah konstitusi, majelis hakim tidak mempertimbangkan persoalan hukum lain diluar perselisihan hasil perhitungan suara. Dengan demikian gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Sugiarto-Dwikoryanto yang dikuasakan kepada kuasa hukum sumino sh, dinilai tidak memenuhi legal standing sehingga gugatan tersebut ditolak. Diberitakan sebelumnya, pasangan Sugiarto-Dwikoryanto mengajukan gugatan terhadap KPU kabupaten jember, terkait persoalan keterlambatan penyerahan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Dalam PKPU nomor 8 tahun 2015 dengan jelas menyebutkan, pasangan calon yang terlambat menyerahkan LPPDK, diberikan sangsi berupa pembatalan sebagai pasangan calon. namun kenyataannya KPU tetap melanjutkan pemilu hingga proses rekapitulasi suara

(1.157 views)