Seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Jember sepakat untuk menolak rencana pertambangan yang akan masuk ke Jember. Demikian kesimpulan pertemuan antara komponen masyarakat bersama pansus tambang DPRD Provinsi Jawa Timur dan PJ Bupati Jember selasa siang.
Usai pertemuan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menjelaskan komponen masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menolak pertambangan khususnya untuk emas dan pasir besi.
Ayub mencontohkan kepala Desa Pace Kecamatan Silo yang juga turut hadir menyampaikan bahwa dari 17 ribu warganya 16 ribu lebih menyampaikan penolakan. Warga kawatir dengan adanya tambang akan terjadi bencana alam berupa tanah longsor.
Pendapat serupa lanjut Ayub disampaikan MUI Kabupaten Jember. Dalam fatwanya MUI Kabupaten Jember menegaskan tambang bisa dilakukan asalkan memenuhi tiga syarat yakni manfaat terhadap masyarakat dan daerah, lalu penerimaan masyarakat, serta tidak merusak lingkungan. Jika syarat itu tidak terpenuhi maka haram hukumnya tambang ada di Jember.
Untuk itulah Ayub berharap agar aspirasi yang telah disampaikan komponen Masyarakat Jember itu disampaikan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur kepada Gubernur.