Jember Hari Ini – Ketua tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Faidah-Muqit Arief, Tabroni, membenarkan pihaknya terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Menurut Tabroni, secara teknis dirinya tidak mengetahui pasti apa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyerahkan LPPDK. Namun kata Ketua DPC PDI Perjuangan ini, bukan hanya pihaknya yang terlambat menyerahkan LPPDK, tetapi keterlambatan tersebut juga dilakukan pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto.
Sehingga, lanjut Tabroni, tidak hanya Pasangan Calon yang diusungnya yang melakukan pelanggaran, tetapi pasangan nomor urut satu juga melakukan hal yang sama. Atas pelanggaran tersebut pihaknya sudah menerima sanksi dari KPU berupa teguran. Secara prosedural lanjut Tabroni, sebenarnya KPU sudah melakukan hal yang benar. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan tahapan rapat pleno penghitungan di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi mendesak KPU Kabupaten Jember menghentikan sementara tahapan pilkada, dengan alasan pelaksanaan pilkada di Jember cacat hukum. Sebab, kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terlambat menyerahkan LPPDK. Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang terlambat menyerahkan LPPDK harus dikenai sangsi diskualifikasi. (Win)
(876 views)