KPU Berlakukan Diskresi atas Pelanggaran PKPU Nomor 8 oleh Pasangan Calon

KETUA KPU - ACHMAD ANIS

Jember Hari Ini – Ketua KPU Kabupaten Jember, Ahmad Anis, menyatakan, keputusan melanjutkan pelaksanaan pilkada Jember 9 Desember 2015 lalu, sudah sesuai pendapat Panwaslih yang merekomendasikan agar KPU memberikan sanksi kepada kedua Paslon diluar sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada.

Pernyataan itu disampaikan Anis di hadapan Pansus Pilkada DPRD Jember, Jumat siang. Menurut Anis, setelah diketahui kedua Paslon terlambat menyampaikan laporan dana kampanye, KPU langsung meminta pendapat Panwaslih. Dengan mempertimbangan Peraturan KPU, Undang-Undang Pilkada, serta aturan administrasi negara, maka KPU memutuskan pemberlakuan diskresi atau pengecualian agar setiap warga negara tidak kehilangan hak memilih maupun dipilih dalam pilkada. Meski dalam PKPU 8 tercantum batasan waktu jam 18.00 WIB, namun dalam Undang-Undang Pilkada hanya menyebutkan batasan hari, yakni satu hari setelah masa kampanye berakhir.

Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ayub Junaidi, menyatakan, karena bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri, seharusnya KPU Jember meminta petunjuk kepada KPU RI sebagai pembuat regulasi, bukannya mengambil kebijakan sendiri yang kemudian menimbulkan polemik seperti saat ini.

Sementara anggota Pansus Pilkada lainnya, David Handoko Seto, berharap tidak ada pihak tertentu yang melakukan intervensi terhadap kinerja KPU untuk membatalkan pelaksanaan pilkada yang sudah berlangsung sukses. David berpendapat, KPU sudah bekerja dengan baik untuk mensukseskan pilkada Jember 9 Desember lalu.

Informasi terakhir dari gedung dewan, usai menggelar hearing bersama KPU, Jumat sore Pansus Pilkada DPRD Jember menggelar rapat internal. Dalam rapat Pansus diputuskan, merekomendasikan kepada KPU untuk menghentikan sementara seluruh proses tahapan pilkada. (Fath)

(1.190 views)