Warga Kranjingan Terima 4 Surat Pemberitahuan Memilih di 4 TPS

SI JURDIL

Jember Hari Ini – Sehari jelang pilkada, warga Perum Jember Permai Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari bernama Mohammad Awi Basori, mengaku mendapat 4 surat pemberitahuan memilih. Basori menyampaikan keluhan tentang undangan memilih ganda dan menyerahkan bukti ke Prosalina.

Menurut Basori, dia mendapatkan surat pemberitahuan memilih di TPS 15, TPS 10, dan TPS 14 Kelurahan Kranjingan, Senin (7/12/2015) malam kemarin. Sementara undangan memilih di TPS 5 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari diantarkan ke rumahnya Selasa pagi. Basori menegaskan, awalnya tinggal di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari, namun 2 tahun yang lalu dia pindah ke Kelurahan Kranjingan.

Basori mengaku sudah melaporkan pindah tempat domisili kepada Ketua RT RW kelurahan serta Dispendukcapil. Namun kenyataanya dia masih mendapatkan surat pemberitahuan memilih di tempat tinggal sebelumnya. Basori mengaku khawatir jika surat undangan memilih ganda itu, disalahgunakan.

Sementara menurut anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Data, Habib M Rohan, formulir C-6 sifatnya hanya pemberitahuan. Pemilih hanya bisa menyalurkan hak pilihnya di satu TPS. Kasus surat pemberitahuan memilih atas nama Mohammad Awi Basori yang jumlahnya ada 4, akan menjadi bahan kajian KPU Kabupaten Jember.

Sementara anggota Panwaslih Kabupaten Jember, Nur Elya Anggraini, menegaskan, 3 undangan memilih atas nama Mohammad Awi Basori harus ditarik. Keluhan yang disampaikan oleh Mohammad Awi Basori ini, akan diawasi secara langsung oleh Panwaslih Kabupaten Jember.

Hingga saat ini Panwaslih terus menggali informasi tentang formulir c-6 ganda. Jangan sampai ada pemilih yang menggunakan haknya lebih dari satu kali. (Ida-Fian)

(1.300 views)