Meski Tidak Miliki Form C-6, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

AHMAD HANAFI

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mempersilahkan warga Jember yang belum menerima formulir C-6 atau surat pemberitahuan memilih, untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya Rabu (9/12/2015) besok.

Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan, meskipun tidak mendapatkan form C-6, asalkan masyarakat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan, bisa menyalurkan hak pilihnya sejak pukul 7 pagi. Namun jika tidak terdaftar dalam DPT maupun DPT tambahan, maka masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya di atas jam 12 siang. Untuk menggunakan hak pilihnya cukup membawa dokumen kependudukan, KTP atau kartu keluarga yang masih berlaku.

Hanafi mengakui realita di lapangan masih banyak warga yang belum menerima fom C-6. Dia meminta maaf kepada masyarakat yang belum menerima form tersebut. Hal itu terjadi karena masih banyak tugas KPPS yang disibukan dengan persiapan teknis pelaksanaan pemilu.(Win)

(1.773 views)