Jember Hari Ini – Terdakwa kasus pembunuhan pengusaha gitar berinisiasal HR, warga Yosowilangun Lumajang dituntut 12 tahun penjara. Sementara IW hanya dituntut 5 tahun penjara karena IW hanya membantu terjadinya pembunuhan berencana. Keduanya diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban di Desa Paseban Kencong beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum, Gunawan, menjelaskan, unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tampak saat korban berangkat bersama-sama dengan 3 orang pelaku, dengan alasan menagih hutang di kawasan Kencong. Sebelum berangkat, terdakwa HR, IW, dan AB yang masih buron sempat mempersiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.
Ketua Majelis Hakim, Tofan Kumala, selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (10/12/2015) pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa. (Hafit)
(917 views)