Jember Hari Ini – Terkabulnya praperadilan mantan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan (BG), tidak dijadikan yurisprudensi untuk mengajukan mem-praperadilan-kan KPK.
Demikian ditegaskan anggota DPR-RI Jember Lumajang, Taufiqul Hadi, di hadapan peserta sosialisasi 4 pilar kebangsaan di kantor Yabina Jember, Kamis siang. Ia menyatakan prihatin dengan sejumlah koruptor yang berancang–ancang akan mem-praperadilan-kan KPK, menyusul diterimanya praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta.
Menurut legislator Partai Nasdem itu, pengajuan praperadilan sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap putusan terhadap Komjen BG ini tidak dijadikan dasar oleh para koruptor untuk mengajukan praperadilan, meski setiap orang memiliki hak yang sama dengan BG untuk memperoleh keadilan. (Hafit)
(1.380 views)