Polres Jember Limpahkan Berkas Tiga Kades Ke Kejaksaan

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya berkas perkara tiga orang oknum kepala desa, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana umum, dilimpahkan ke kejaksaan negeri jember.

Menurut Kasatreskrim Polres Jember Akp Sunarto, ketiga oknum kepala desa masing- masing berinisial DN, SKD Dan RS, sudah diperiksa beberapa waktu yang lalu. ketiganya pro aktif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.

Saat ini berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses tahap satu. polisi masih menunggu kejaksaan, apakah berkas yang dikirim sudah dinyatakan lengkap, atau masih diperlukan perbaikan.

Meski sudah diperiksa sebagai tersangka, namun sejauh ini tiga oknum kades tersebut, belum dilakukan penahanan. Sunarto berdalih, ketiganya dibutuhkan oleh masyarakat untuk fungsi pelayanan.

Seperti diketahui, 3 orang oknum tersebut diantaranya, DN salah satu kades di kecamatam silo, yang terjerat kasus penganiayaan. lalu SKD, salah satu pknum kades di kecamatan kencong, yang terjerat kasus penggelapan mobi, dan RS salah satu kades di kecamatan balung, atas kasus penipuan hutang piutang.

(668 views)