M-s Warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, terpaksa harus berurusan dengan polisi. pasalnya, dia membeli pupuk bersubsidi dari toko pertanian, kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi, HET.
Menurut Kasubag Humas Polres Jember Akp Edi Sudarto, modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling membeli pupuk bersubsidi, di sejumlah kios di wilayah jember barat. pelaku membeli pupuk tersebut dengan harga 110 ribu.
Dalam sehari kata edi, pelaku berhasil membeli pupuk bersubsidi sebanyak 2 ton, lalu dijual kembali di toko miliknya. dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian menjual kembali pupuk tersebut dengan harga 120 hingga 135 ribu rupiah per 50 kilogramnya.
Saat ini lanjut edi, polisi masih melakukan pendalaman dengan penangkapan kedua orang itu. sebab tidak menutup kemungkinan, masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(1.079 views)