KPU Pastikan Tidak Ada Penghitungan Dan Pemungutan Suara Ulang Di Desa Sidomukti Silo

GAMBAR-BERITA18KPU Kabupaten Jember dipastikan tidak akan melakukan pemungutan suara ulang ataupun penghitungan ulang terhadap perolehan suara di desa Sidomulyo kecamatan Silo. Demikian disampaikan ketua KPU Kabupaten Jember Ketty Tri Setyorini Sabtu siang.

Menurut Ketty, Panwaslu kabupaten Jember sudah memberikan rekomendasi kepada KPU bahwa di kecamatan Silo terjadi pelanggaran administrasi. Ketty percaya Panwaslu sebelum mengeluarkan keputusan tersebut tentu sudah melalui proses klarifikasi dan kajian.

Berdasarkan rekomendasi Panwaslu tersebut KPU kabupaten Jember Sabtu pagi menggelar rapat pleno, memutuskan untuk memecat danĀ  tidak lagi melibatkan ketua beserta anggota KPPS dalam pilpres mendatang. Selain itu KPU juga memberikan sangsi pemberhentian terhadap ketua PPS Sidomulyo dari jabatannya.

Keputusan ini menurut Ketty, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu kabupaten Jember yang harus segera dilaksanakan oleh KPU. Agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dalam pilpres mendatang KPU juga mengintruksikan kepada PPK Silo untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPS Sidomulyo.

Sementara ketua Panwaslu kabupaten Jember Dima Ahyar menjelaskan, dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan memang terdapat pelanggaran administrasi di TPS 3, TPS 4 dan TPS 9. Panwaslu lanjut Dima mengalami kesulitan karena regulasi hanya memberikan batas waktu yang sangat sempit, yakni 5 hari kepada Panwaslu untuk menyimpulkan.

(889 views)