Dugaan pemanfaatan raskin sebagai bahan kampanye yang dilakukan salah satu Caleg Pkb belum bisa ditindaklanjuti, karena belapor ternyata tidak siap menyampaikan semua kepada panwaslu tentang laporannya. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Jember Dima Ahyar Selasa siang.
Dima membenarkan adanya seseorang yang membuat laporan tertulis dengan disertai 5 lembar fotocopy ktp warga, tentang dugaan penggunaan raskin sebagai bahan kampanye caleg pkb. Namun ketika diklarifikasi oleh panwaslu, justru pelapor sendiri yang tidak siap menyampaikan semua hal, terkait laporannya tersebut kepada panwaslu.
Dengan demikian Panwaslu Lanjut Dima, sampai saat ini tidak bisa melakukan proses lebih lanjut. Laporan tertulis yang disampaikan oleh pelapor, sementara hanya bisa dianggap sebagai informasi awal, sampai yang bersangkutan siap membeberkan semuanya tanpa di tutup-tutupi agar persoalan menjadi lebih jelas. Ketika pengaduan ini belum dianggap sebagai laporan resmi, maka batas waktu yang diberikan kepada panwas untuk melanjutkan proses tersebut tidak bisa dijalankan.
Diberitakan sebelumnya panwaslu menerima laporan terjadinya dugaan penyalahgunaan raskin sebagai bahan kampanye. Salah satu caleg pkb diduga membeli seluruh raskin desa garahan silo, untuk kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat secara gratis, untuk meraih simpati masyarakat.
Diharapkan mayarakat yang telah menerima raskin dari caleg tersebut memberikan hak pilihnya untuk caleg bersangkutan, dalam pemilu legislatif mendatang.
(826 views)