Pasca penetapan Tiga Pejabat Dinas Pendidikan Jember, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, Program Nasional Rehabilitasi Sekolah, Polres Jember terus mendalami kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Makung Ismoyojati mengatakan, proses penyidikan terus berlangsung. termasuk polres mendalami kemana aliran dana, hasil pemotongan anggaran program nasional rehab tersebut.
Ketiga tersangka lanjut Makung, beberapa waktu yang lalu, sudah dilakukan pemeriksaan. ketiganya mengakui jika memang ada pemotongan anggaran, pada program tersebut. yang jelas kata perwira dengan pangkat tiga balok ini, proses penyidikan tidak akan berhenti sampai disini saja.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Subadri Habib mengatakan, secara kelembagaan dinas pendidikan jember, masih memegang asas praduga tidak bersalah. sebab belum ada keputusan hukum tetap. Untuk proses hukum selanjutny, Dinas Pendidikan Jember menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
Seperti diketahui, atas kasus dugaan korupsi itu, Polres Jember telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Y-S, H-R, dan S-G. Penyidik Polres Jember mengaku telah mengantongi bukti cukup kuat, untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. mereka diduga melakukan pemotongan anggaran, antara lima hingga 10 persen, terhadap sekolah penerimah program nasional rehab sekolah.
(1.654 views)