Polres Jember akhirnya menetapkan 2 orang tersangka, dari 10 orang yang kemarin ditangkap, atas kasus dugaan pengolahan bahan tambang ilegal.
Kasatreskrim Polres Jember Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyo Jati mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi memiliki bukti kuat, untuk menjara dua orang berinisial h-g dan b-e, untuk dijadikan tersangka.
Mereka kata Makung, terbukti melakukan usaha penambangan tanpa ijin, dan melanggar undang- undang pertambangan. keduanya saat ini langsung ditahan di Mapolres Jember, sedangkan 8 orang lainnya, dilepaskan karena tidak terbukti.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menangkap 10 orang, yang diduga melakukan pengolahan bahan tambang liar, di desa sabrang kecamatan ambulu.
Modus yang dilakukan mereka, dengan menerima bahan tambang liar, dari gunung manggar wuluhan, kemudian diolah dengan mesin untuk dicari kandungan emasnya.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mesin pengolah, kemudian bahan tambang, serta sejumlah alat lain.
(1.510 views)