Salah Satu Caleg Mantan Narapidana Dari Partai Nasdem Berinisial SD, menyayangkan surat japer yang ditujukan ke kpu, karena tidak dijelaskan secara detail, masing- masing kasus yang pernah menjerat masing- masing bacaleg.
Kepada sejumlah wartawan, SD mencontohkan kasus yang pernah dialaminya, tidak masuk dalam kategori yang dimaksud peraturan kpu nomer 7. dimana ancaman hukumannya satu tahun penjara. sedangkan di aturan, ancaman hukuman yang dimaksud, di atas lima tahun penjara, dan harus diumumkan di media massa.,
SD menilai, surat yang dibuat japer tersebut kategori fitnah dan pembunuhan karakter. untuk itu ia meminta kepada japer, untuk meminta maaf secara terbuka, dan meralat surat tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaringan Pemilih Rasional (Japer), mempertanyakan transparansi kelengkapan administrasi, bakal calon anggota legislatif, atau bacaleg mantan narapidana. Ketua Japer Kustiono Musri menilai, selama ini kpu jember tidak pernah mempublikasikan kepada masyarakat, terkait rekam jejak seorang caleg, terutama mereka yang pernah tersangkut kasus hukum. pengumuman itu menjadi sangat penting, jangan sampai masyarakat salah menilai,terhadap bacaleg yang pernah tersangkut kasus hukum.
(1.123 views)