Japer Pertanyakan Transparansi Syarat Administrasi Kelengkapan Bacaleg Mantan Narapidana

GAMBAR-BERITA18Jaringan Pemilih Rasional (Japer), mempertanyakan transparansi kelengkapan administrasi, bakal calon anggota legislatif, atau bacaleg, mantan narapidana.

Ketua Japer Kustiono Musri mengatakan, selama ini kpu jember tidak pernah mempublikasikan kepada masyarakat, terkait rekam jejak seorang caleg, terutama mereka yang pernah tersangkut kasus hukum.

Pengumuman tersebut Kata Kustiono, menjadi sangat penting disampaikan oleh kpu. jangan sampai, masyarakat salah menilai, terhadap bacaleg yang pernah tersangkut kasus hukum.

Sebab sesuai aturan yang baru, caleg yang pernah tersangkut kasus hukum, dan ancaman hukuman pidananya lebih dari 5 tahun, mereka diberikan peluang untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Sementara itu Ketua Kpu Kabupaten Jember Ketty Tri Setyorini mengatakan, sebenarnya jauh- jauh hari sebelumnya, kpu sudah mengumumkan melalui media massa, terkait bacaleg yang pernah terjerat kasus pidana.

Terkait permintaan agar rekam jejak, serta syarat administrasi untuk bacaleg mantan narapidana diumumkan secara luas, kpu tidak berwenang untuk melakukan hal itu. sebab sesuai aturan, kpu mengumumkan dcs sesuai format yang ada, sebagaimana pengumuman yang sudah dikeluarkan.

Meski demikian Ketty menjamin, seluruh bacaleg dprd jember yang sudah diumumkan dcs, sudah dipastikan memenuhi syarat administratif. artinya, seluruh syarat administrasi sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Sesuai catatan japer, ada lima bakal caleg yang pernah menjalani hukuman. diantaranya, MF Caleg DPR RI Dari PPP, kemudian AK dan MS Caleg Dprd Jember Dari Partai Gerindra, serta SD dan DHS Caleg Dprd Jember Dari Partai Nasdem.

(1.122 views)
Tag: