Peretas website www.presidensby.info, wildan yani ashari, yang saat ini duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan pembobolan website itu, dituntut hukuman 10 bulan penjara. demikian terungkap usai sidang dengan agenda tuntutan, selasa siang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Lusiana, berdasarkan fakta persidangan, wildan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak, mengakses komputer serta mengakses sistem elektronik milik orang lain.
Atas perbuatan Wildan itu kata lusiana, ada sejumlah pihak yang dirugikan. namun demikian, ada beberapa pertimbangan yang meringankan wildan. diantaranya, yang bersangkutan tidak pernah dihukum, kemudian sesuai dengan keterangan saksi ahli dari mabes polri, wildan akan dibina secara profesional, sebagai ahli it mabes polri. selain dituntut 10 bulan penjara, wilda juga dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah, subsider 1 bulan penjara.
Pantauan Kiss Fm di persidangan, usa dibacakan tuntutan, orang tua wildan menangis, karena tuntutan itu dinilai terlalu memberatkan. wildan sendiri berharap, agar majelis hakim pengadilan negeri jember, memberikan putusan yang seringan- ringannya terhadap dirinya.
(1.180 views)