3 Mantan Anggota Dewan Belum Kembalikan Dana TKI

GAMBAR-BERITA18Tiga Mantan Anggota Dprd Jember Periode 2004- 2009, masih memiliki tanggungan pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI).

Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua Dprd Jember Miftahul Ulum menjelaskan, belum lama ini ada tim dari kejaksaan tinggi jawa timur, yang datang ke sekretariat, untuk melakukan klarifikasi, terkait adanya mantan angota dewan periode lalu, yang belum menyelesaikan pengembalian dana tki tersebut.

Ulum menambahkan, sesuai LHP BPK yang dibawa Kejati Jawa Timur, tiga orang mantan anggota dewan itu diantaranya, MS, MH, dan MA. ketiganya memiliki tanggungan tki sekitar 20 juta rupiah.

Ulum mengaku, memang pada awalnya pemberian tki diperbolehkan, dengan cara dirapel selama satu tahun. namun ada aturan terbaru, yang mengharuskan pengembalian dana tki oleh anggota dewan.

Ketika disinggung, apakah kasus tersebut bisa masuk ke ranah korupsi, ulum mengaku tidak tahu menahu. sebab itu merupakan murni kewenangan dan wilayah penegak hukum.

(1.479 views)
Tag: