Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Dprd Jember Ayub Junaidi, menyayangkan berdirinya ruang space iklan, di Sekeliling Alun- Alun Jember.
Kepada sejumlah wartawan Ayub mengaku, seingat dia saat pembahasan perda tentang retribusi daerah, dprd dan pemkab jember sepakat, jika sekeliling alun- alun jember harus bersih dari kegiatan yang bersifat komersil.
Alun- alun Menurut Ayub, adalah ruang publik yang dimiliki bersama rakyat jember. jadi tidak boleh kemudian, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan alun- alun demi meraup kepentingan pribadi.
Kalau kemudian lanjut Ayub, beberapa pihak menggunakan alun- alun untuk kepentingan komersil, maka fungsi alun- alun bukan lagi menjadi taman kota, melainkan taman iklan, yang dimiliki pihak tertentu.
Ayub menuding, pemasangan ruang space iklan di sekeliling alun- alun jember, dalam bentuk ajakan membayar pajak, hanyalah modus dari pihak swasta. ia berani memastikan, setelah iklan ajakan membayar pajak itu, akan berganti wajah dengan produk tertentu.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Suprapto, ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya, membenarkan jika papan reklame lampu, di sekeliling alun- alun jember milik swasta.
Sesuai perjanjian antara pemkab dan pihak swasta, selama enam tahun katanya, pengelolaan papan iklan lampu itu sepenuhnya menjadi hak swasta. setelah itu, baru dimiliki pemkab jember. meski demikian, pihak swasta tetap diwajibkan membayar pajak kepada dispenda.
Pemasangan papan iklan lampu itu lanjut suprapto, sama sekali tidak menyalahi aturan. baik perda nomer 3 tentang pajak, dan perbup nimer 42 tentang tata cara penyelanggara papan reklame.
(1.041 views)