Pakar Hukum Nilai Defacto KSO PDP Sama Dengan Akuisisi

pakar hukum unej nurul ghufron (sumber fb)KSO PDP secara hukum memang hanya sebuah perjanjian kerjasama. namun jika dilihat isi yang ada didalamnya, kso pdp sama dengan akuisisi. Demikian Disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Nurul Ghufron selasa siang.

Menurut Ghufron, ketika sudah dilakukan perjanjian kerjasama operasional, pihak kedua memiliki kewenangan mengelola 3 komoditas utama pdp. artinya secara faktual, manajemen pdp sudah diserahkan kepada pihak investor. karena bisa dipastikan akan terjadi pengambil alihan sebagian kewenangan direksi.

Bisa dilihat lanjut Ghufron, dalam kso manajemen pdp yang sebenarnya hanya memiliki hak mengelola di areal pingir-pinggir curah sungai. seharusnya yang namanya kerjasama operasional, manajemen pdp yang status quo tidak terpinggirkan seperti ini. jika isi kso seperti ini, kemudian tugas manajemen pdp sendiri apa jika 3 komoditas utamanya diambil alih investor.

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, secara hukum prosedur pembuatan perjanjian kerjasama operasional pdp sudah sesuai aturan. hanya saja secara substansi, untuk menjamin efektifitas dan produktifitasnya masih perlu dipertanyakan. sebab sebelum dilakukannya kso tidak pernah dilakukan kajian mengenai track record, baik dari sisi keuangan, sdm maupun pengalaman dalam pengelolaan perkebunan.

(1.225 views)
Tag: