Unit Satreskoba Polres Jember, Rabu, berhasil menangkap pengedar besar narkoba jenis sabu, beserta kurirnya. Pengedar bernama Budi Setiawan, Warga Sumberbaru, Sedangkan kurir bernama mariati Warga Gresik. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10, 2 gram, dan uang hasil penjualan sabu hampir 2 juta rupiah.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi, Rabu siang menjelaskan, penangkapan pengedar itu, merupakan hasil pengembangan, setelah mariati yang bertugas sebagai kurir, tertangkap lebih dahulu usai mengantar barang ke budi.
Setelah didalami, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap budi di rumahnya, di daerah kecamatan sumberbaru. di rumah pelaku inilah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 10, 2 gram.
Saat ini keduanya diamankan di mapolres jember, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. mereka akan dijerat dengan undang- undang narkoba, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(1.643 views)