Kejaksaan Negeri Jember mengaku siap, untuk melakukan penagihan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan malam tahun 2008 dan 2009, yang sampai hari ini masih menunggak sebesar 4 miliar rupiah. Demikian pernyataan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Jember, Sishariyanto.
Kepada Kiss Fm Sishariyanto mengaku, pada prinsipnya kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, siap untuk melakukan penagihan itu. namun harus ada surat kuasa khusus (SKK), dari Pemkab Jember kepada kejaksaan.
SKK itu lanjut sishariyanto, merupakan dasar yang akan digunakan kejaksaan untuk melakukan penagihan. seperti pada kasus penagihan pajak bumi dan bangunan, yang sampai hari ini terus berjalan.
Kejaksaan akan mengundang seluruh wajib pajak, yakni pemilik usaha, untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu. jaksa akan menggunakan pendekatan non litigasi terlebih dahulu. jika kemudian jalur itu tidak berhasil, kejaksaan akan menempuh jalur litigasi.
Diberitakan sebelumnya, dalam hearing komisi c dprd jember bersama dispenda terungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan bpk tahun 2008 dan 2009, ada tunggakan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan senilai 4 milyar rupiah. bpk memerintah pemkab jember tetap melakukan penagihan, karena setiap tahun tunggakan pajak tersebut masuk dalam neraca apbd sebagai piutang.
(1.258 views)
