Akhirnya kasus dugaan korupsi beras miskin, dengan Tersangka Kepala Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono, Sunartin, dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kuasa hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi Kamis siang membenarkan pelimpahan kasus kliennya. menurut dia, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Penyidik Polres Jember. Selain berkas, tersangka berikut barang bukti juga dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini lanjut Imam, kliennya menunggu jadwal untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, agar segera disidangkan. Meski dilimpahkan, Tersangka Sunartin tidak dilakukan penahanan badan.
Imam mengaku siap untuk membuktikan, jika kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. sebab fakta di lapangan, kliennya hanya berusaha untuk membuat kebijakan pemerataan jatah beras miskin. Jatah sebenarnya 15 kilogram per kepala keluarga, namun oleh kades dibagi rata 5 kilogram, untuk warga yang belum terdata. Sehingga Kata Imam, tidak bisa kebijakan itu disalahkan oleh penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat pasca warga desa sumberdanti, menemukan beberapa karung raskin di salah satu rumah warga. setelah dilakukan penyelidikan, dari 800 karung raskin yang dikirim bulog, hanya 781 karung yang disalurkan kepada warga. Berdasarkan keterangan dari para saksi, kuat dugaan sebanyak 19 karung yang ditemukan warga, akan dijual kembali dengan harga normal oleh oknum perangkat desa.
(1.265 views)
