Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2013 dipastikan naik 13 persen dibanding tahun ini. Artinya, UMK Kabupaten Jember naik dari Rp 920 Ribu perbulan menjadi Rp 1 Juta 40 ribu per bulan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jember Mohammad Hariyadi.
Menurut Hariyadi, sebelumnya pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), di sejumlah pasar Di Kabupaten Jember. Hasilnya ditemukan angka Rp 1 Juta 40 ribu, yang artinya jumlah kebutuhan mengalami peningkatan.
Setelah melakukan rapat bersama dewan pengupahan daerah, angka tersebut dibulatkan menjadi 1 juta 40 ribu rupiah. Kesimpulan ini lanjut Hariyadi, sudah mendapat persetujuan dari Bupati Jember MZA Djalal. Dan siap diusulkan kepada gubernur untuk di tetapkan. Hariyadi berharap semua pengusaha mematuhi UMK yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kenaikan UMK sebesar 13 persen di Kabupaten Jember sudah termasuk bagus, karena sudah melebihi kenaikan yang ditargetkan pemerintah propinsi. Awalnya pemprov menargetkan kenaikan umk sebesar 5 sampai 10 persen. Namun sayangnya, hingga saat ini baru 5 dari 31 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang sudah menyerahkan usulan UMK kepada gubernur. Padahal seharusnya usulan UMK paling lambat diserahkan 9 oktober lalu.
(3.005 views)