Pengedar Ganja 28 Kilogram Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa bandar besar pengedar ganja, berinisial YD Warga Aceh, dituntut hukuman delapan tahun penjara. YD dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, telah mengedarkan ganja dengan barang bukti sebanyak 28 kilogram.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini prose sidang telah memasuki tahapan pembelaan. Dalam waktu dekat, sidang kasus tersebut telah memasuki agenda putusan.

Rencananya lanjut Mujiharto, Kejaksaan Negeri Jember beserta instansi terkait, akan melakukan pemusnahan barang bukti ganja itu, dan barang bukti lain.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, beberapa waktu lalu, berhasil membekuk YD, Warga Aceh, yang menjadi bandar besar pengedar ganja. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering, dengan berat 28 kilogram lebih.

YD ditangkap di jalan raya sukowono, setelah petugas menyamar sebagai pembeli. Hasil pemeriksaan polisi, ganja tersebut dibeli YD dari Aceh, untuk diedarkan di wilayah Karesidenan Besuki termasuk Lumajang.

(1.411 views)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.