Kasus Dugaan Korupsi Raskin Desa Sumberdanti, 2 Bulan Mengendap Di Kejaksaan

Berkas kasus dugaan korupsi beras miskin, dengan tersangka kepala desa sumberdanti, s-n, rupanya mengendap di Kejaksaan Negeri Jember. Berkas tersebut sudah dilimpahkan penyidik polres jember, ke kejaksaan sejak dua bulan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyo Jati mengatakan, saat ini masih penyidik masih menunggu keputusan kejaksaan, apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu disempurnakan.

Untuk tersangka kasus tersebut lanjut makung, sejauh ini masih belum ada penambahan, sebab belum ada barang bukti yang cukup, untuk menjerat tersangka lain. Akibat kasus tersebut, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan  (BPKP) Jawa Timur, negara dirugikan sebesar 460 juta lebih.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta, menyatakan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini kejaksaan masih mengatur jadwal, untuk melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat pasca warga desa sumberdanti, menemukan beberapa karung raskin di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, dari 800 karung raskin yang dikirim bulog, hanya 781 karung yang disalurkan kepada warga. Berdasarkan keterangan dari para saksi, kuat dugaan sebanyak 19 karung yang ditemukan warga, akan dijual kembali dengan harga normal oleh oknum perangkat desa.

(1.634 views)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.