Komisi D DPRD Jember meminta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas agar persoalan konflik sara di Kecamatan Puger tidak meluas. Selain itu diharapkan MUI dan aparat penegak hukum, melakukan dialog terus menerus kepada kedua pihak yang sedang berkonflik. Demikian disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi dalam hearing senin siang.
Menurut Ayub, persoalan keyakinan tidak mungkin bisa dipaksakan. Sehingga satu-satunya upaya yang bisa dilakukan hanya melakukan pendekatan dengan cara dialog secara terus menerus. Diharapkan dengan cara seperti itu kelompok yang dianggap menjalakan aliran sesat bisa membubarkan diri dengan kesadarannya sendiri.
Selain itu Menurut Ayub, pihak pemkab dalam hal ini bakesbang, juga harus bertindak tegas untuk meredam aksi massa. Dengan keluarnya Pergub 55 Tahun 2012, bisa menjadi payung hukum bagi bakesbang untuk melakukan langkah tegas.
Kapolres Jember AKBP Jayadi usai hearing mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah untuk mengatasi persoalan kriminalitas yang terjadi dalam konflik tersebut. Namun karena polisi tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan akidah, jayadi meminta para ulama di jember bisa bekerjasama dengan polisi untuk menyelesaikannya.
Sementara Ketua MUI Jember Abdul Halim Subahar mengatakan, memang sudah seharusnya pemkab melakukan langkah tegas seperti yang diinginkan Ketua Komisi D DPRD Jember. Hanya saja memang persoalannya, saat itu tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar bagi bakesbang untuk melangkah. Tetapi dengan keluarnya Pergub 55 Tahun 2012 pada Akhir Juli lalu, bakesbang tidak perlu takut lagi untuk melangkah.
Subahar memberikan penghargaan setinggi-tingginya Kepada Gubernur Jawa Timur Sukarwo, yang telah mengeluarkan Pergub 55 Bulan Juli lalu. Peraturan ini sebenarnya diharapkan oleh NU dan Muhammadiyah sejak lama, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah bertindak tegas. Sebab hanya dengan cara tersebut keamanan dan perdamaian di Jawa Timur bisa terjaga.
(1.394 views)