Sekkab Jember Sugiarto mengingatkan PNS Di Lingkungan Pemkab Jember, tidak berupaya menambah cuti lebaran dengan alasan apapun kecuali sakit. Sugiarto memastikan akan menjatuhkan sangsi tegas jika masih juga ada pns absen ngantor pasca libur hari raya.
Sugiarto menjelaskan, libur hari raya sudah dilakukan setiap tahun. Sehingga semua orang sudah tahu saat arus mudik dan arus balik, lalu lintas sangat padat. Sehingga alasan karena macet di jalan seharusnya bisa diantisipasi jauh hari sebelumnya. Berbeda jika memang benar-benar sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sesuai PP 53 Tahun 2010 lanjut Sugiarto, berbagai sangsi disiplin PNS sudah mengatur dengan jelas. Jika masih sekali melakukan pelanggaran mungkin sangsi yang diberikan berupa sangsi ringan sampai sedang. Tetapi jika sudah dilakukan beberapa kali sesuai catatan badan kepegawaian daerah, sangsi yang diberikan bisa sangsi sedang sampai berat, seperti penundaan kenaikan pangkat atau bahkan penurunan pangkat.
Sementara Kabid Peningkatan Kinerja Dan Kesejahteraan Pegawai BKD Jember Bambang Rudianto menjelaskan, berlakunya PP 53 Tahun 2010 memberikan jaminan peningkatan kinerja PNS. Sebab dalam PP terdahulu, PNS baru bisa dikenai sangsi jika meninggalkan tugasnya selama 1 bulan berturut-turut. Meski PNS dalam 1 bulan hanya masuk untuk mengambil gaji saja, tidak bisa dikenai sangsi disiplin. Sehingga dengan diberlakukannya PP 53 Tahun 2010 ini, pns akan berpikir ulang untuk absen dari tugasnya.
(1.524 views)