Inspektorat Kabupaten Jember diminta turun ke SMP Negeri 1 Sukorambi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru. Demikian terungkap dalam hearing antara Komisi D DPRD Jember dengan Dinas Pendidikan Jember, terkait kasus penahanan ijazah siswa, kamis siang.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jember, Mohammad Hafidi Holis saat hearing. Menurut Politisi PKB ini, kasus penahanan ijazah milik siswa selama dua tahun tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Harus ada tindakan tegas dari dinas pendidikan terhadap SMPN 1 Sukorambi, baik kepala sekolah, wakil kepala, dan guru- guru yang terlibat. Untuk itulah inspektorat harus turun melakukan pemeriksaan internal.
Hafidi juga menyatakan kecewa dengan pernyataan yang di lontarkan Kepala SMP Negeri 1 Sukorambi, yang menyatakan siswa yang sekolah di tempatnya, ada yang bermodalkan dengkul dan pulang dengan dengkul.
Menurut dia, pernyataan seperti itu tidak seharusnya keluar dari seorang kepala sekolah, yang notabene adalah pimpinan tertinggi di sekolah. Jika seorang kepala sekolahnya saja sudah demikian, Hafidi tidak bisa membayangkan seperti apa sikap dari bawahannya.
Menanggapi usulan Hafidi, Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi, mengaku siap untuk meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan DPRD Jember. Sebab katanya, rekomendasi terkait kasus penahanan ijazah, harus menjadi rekomendasi kelembagaan DPRD Jember.
Ayub juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Jember, agar memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah, yang menahan ijazah siswanya, khususnya kepala sekolah SMP Negeri 1 Sukorambi. Bahkan jika perlu dimutasi ke tempat terpencil seperti kepulauan nusa barong.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bambang Hariono mengaku akan mengevaluasi kinerja seluruh kepala sekolah. Hanya saja sayangnya, bambang belum memberikan ketegasan, terkait sanksi yang akan diberikan, terhadap kepala sekolah yang terbukti menahan ijazah. Dia beralasan masih akan menunggu hasil evaluasi menyeluruh internal dinas pendidikan, untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang menahan ijazah.
Kepala SMPN 1 Sukorambi Syihabuddin yang juga hadir pada saat hearing, meminta maaf kepada Anggota Komisi D DPRD Jember. Dia berjanji kasus tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang.
(1.528 views)