Kejaksaan Negeri Jember Jumat pagi, akhirnya melakukan eksekusi, terhadap putusan kasasi Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas. Pada saat eksekusi putusan, Kusen Andalas juga hadir ke kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta mengatakan, sesuai putusan kasasi mahkamah agung, kusen divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun perbuatan itu, bukan termasuk perbuatan tindak pidana.
Kliwon menambahkan, sesuai putusan Mahkamah Agung, jaksa telah melakukan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baik Kusen Andalas, dari segala dugaan tindak pidana korupsi, Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember.
Dengan eksekusi putusan tersebut lanjut Kliwon, kasus hukum kusen telah dinyatakan telah memilik kekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan eksekusi langsung diserahkan kepada Kusen Andalas, yang didampingi penasehat hukumnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Kusen Andalas, Zainal Marzuki mengatakan, putusan eksekusi tersebut akan langsung dikirimkan ke Pemkab Jember. Dia berharap, putusan kusen segera dikirimkan ke gubernur, untuk ditindaklanjuti ke menteri dalam negeri, agar proses pengaktifan bisa segera dilaksanakan.
(1.088 views)