Wakik Gantikan Ahmad Fauzi Sebagai Anggota DPRD Jember Dari PKB

KPU Kabupaten Jember putuskan Wakik sebagai Caleg Dapil V peroleh suara terbanyak ketiga, sebagai calon pengganti ahmad fauzi, anggota fkb dprd jember yang diusulkan Pergantian Antar Waktu. Demikian hasil rapat pleno KPU Kabupaten Jember, yang tertuang dalam surat balasan kpu kepada Pimpinan DPRD Jember Senin siang.

Komisioner Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Jember Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, Selasa pekan lalu KPU menerima surat usulan PAW dari DPRD Jember. Sesuai undang-undang, kpu memiliki waktu 5 hari membalas surat tersebut, untuk memberikan keterangan siapa caleg yang berhak sebagai pengganti.

Sebenarnya lanjut Gogot, Caleg Dapil V yang medapat suara terbanyak kedua atas nama Mohammad Holili. Namun ternyata Holili juga sudah dipecat keanggotaannya oleh DPP PKB, yang juga dibenarkan DPC PKB Jember dalam klarifikasi Jumat siang. Sehingga 5 orang komisioner kpu secara bulat memutuskan, caleg peroleh suara terbanyak ketiga atas nama Wakik yang memenuhi syarat sebagai pengganti Ahmad Fauzi.

Lebih jauh Gogot menerangkan, persoalan pemecatan Fauzi sebagai anggota PKB yang sekaligus membuatnya harus diganti oleh caleg di bawahnya, bukan menjadi kewenangan kpu. Yang menjadi kewenangan kpu hanya terkait pemecatan kholili sebagai calon pengganti fauzi. Karena sejak dikeluarkannya surat pemecatan dari DPP PKB Kholili sama sekali tidak mengajukan keberatan, maka kpu menganggap kholili menerima keputusan tersebut.

Untuk selanjutnya lanjut Gogot, pimpinan dprd memiliki batas waktu 7 hari kerja sesuai undang-undang, untuk melanjutkan proses paw dengan mengusulkan pemberhentian Fauzi, sekaligus pelantikan Wakik sebagai Anggota DPRD Jember kepada gubernur melalui Bupati Jember.

(1.716 views)
Tag: