PCNU Jember ingatkan dewan agar tidak terjebak dalam model transaksional pasar, dalam persoalan perda perlindungan pasar tradisional. PCNU juga desak bupati untuk menghargai kinerja dewan yang sudah dilakukan secara maksimal untuk melahirkan perda yang dinilai berpihak kepada rakyat tersebut.
Wakil Ketua PCNU Jember Abdul Qodim Manembojo menjelaskan, dalam rapat PCNU seluruhnya sudah sepakat, mendukung hasil pemikiran dewan yang sudah maksimal tersebut, untuk membatasi berdirinya mini market berjaringan di Jember. Sebab sudah terbukti, banyak sekali pasar tradisional yang mati akibat menjamurnya mini market berjaringan.
Dalam setiap pembuatan aturan baik berupa perda, peraturan pemerintah atau apapun namanya, akan selalu ada yang namanya penumpang. Biasanya itu dilakukan oleh kapitalis pemilik modal yang ingin mempengaruhi aturan yang akan dibuat. Dan dalam persoalan perda perlindungan pasar tradisional ini qodim juga mensinyalir ada penumpang kapitalis, yang menunggangi pemkab jember dalam hal ini bupati. Karena itu pcnu mendesak bupati tidak bermain-main menjadi makelar bagi kapitalis, dengan membawa kinerja dewan yang sudah sangat baik tersebut kembali ke titik nol.
Diberitakan sebelumnya, agenda paripurna penetapan perda perlindungan pasar tradisional berjalan cukup a lot. Bupati nampak keberatan dengan perda tersebut, terbukti dengan dikirimkannya surat bupati kepada Ketua DPRD Jember. Dalam surat tersebut bupati meminta perubahan nama dari perlindungan pasar tradisional menjadi perda penataan pasar moder. Bahkan dengan alasan bertentangan dengan perpres tentang larangan monopoli, bupati minta tidak dilakukan pembatasan terhadap jumlah mini market berjaringan, tetapi diatur jarak antara mini market yang satu dengan lainnya.
Namun seperti disampaikan Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf sebelumnya, DPRD Jember tetap bersikukuh tidak akan mengabulkan permintaan bupati. Sebab sudah menjadi kesepakatan seluruh anggota dewan, perda perlindungan pasar tradisional yang sudah melalui proses panjang hingga finalisasi, tetap harus ditetapkan. Karenanya mau tidak mau, suka tidak suka banmus dprd jember mengagendakan paripurna penetapan perda pasar tradisional pada 23 juli mendatang,, dewan tidak perduli bupati mau atau tidak untuk menandatanganinya, biar masyarakat nanti akan akan menilai apa yang dilakukan oleh bupati.
(1.136 views)