DPRD Jember Tolak Permintaan Bupati

DPRD Jember tidak mengabulkan permintaan bupati yang disampaikan dalam suratnya, untuk mengganti judul serta beberapa klausul didalam perda perlindungan pasar tradisional. Bersedia ataupun tidak, DPRD Jember memutuskan menggelar paripurna penetapan perda pasar tradisional 23 Juli mendatang.

Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf Selasa siang menjelaskan, sebenarnya pimpinan dewan sebelumnya sudah sempat bertemu dengan bupati di pendopo. Tetapi kemudian bupati secara resmi menyampaikan keinginannya melalui surat kepada ketua dprd dengan tembusan semua ketua fraksi dan komisi. Setelah menerima surat tersebut, dprd menggelar rapat pimpinan, tetapi hasilnya tetap sama seperti sebelumnya, bahwa pembahasan perda sudah final dan siap untuk ditetapkan.

Sehingga usai paripurna Laporan LPP APBD Senin siang, pimpinan mengagendakan pertemuan dengan bupati. Disampaikan saat itu lanjut Saptono, bahwa dprd tidak bisa memenuhi permintaan bupati. Sehingga melalui banmus dprd sudah diputuskan, paripurna penetapan perda dilakukan Tanggal 23 Juli mendatang, bersamaan dengan Paripurna III LPP APBD dengan agenda jawaban bupati.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember MZA Djalal mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Jember, dengan tembusan seluruh ketua fraksi dan komisi. Dalam surat tersebut bupati meminta dilakukan perubahan judul dari perda perlindungan pasar tradisional menjadi perda penataan pasar modern. Selain itu ada beberapa klausul yang diusulkan untuk dibatalkan, sepeti pembatasan jumlah toko modern berjaringan dengan pengaturan jarak antar toko modern.

Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi menilai alasan yang disampaikan bupati sama sekali tidak mendasar. Perda ini merupakan usulan eksekutif, seharusnya jika ada yang kurang pas atau dinilai tidak tepat, bupati menarik kembali perda yang diusulkan sebelum dibahas oleh pansus. Bukan kemudian meminta perubahan disana-sini ketika perda sudah finalisasi dan siap untuk disahkan.

(741 views)