Meski SK pemecatan dari DPP Gerindra terhadap Sumpono sudah masuk ke KPU dan DPRD Jember, DPC Gerindra masih melakukan koordinasi dengan DPD Gerindra Jawa Timur, sebelum mengajukan kembali usulan Pergantian Antar Waktu terhadap sumpono.
Ketua DPC Gerindra Jember Suhardjito menerangkan, sesuai mekanisme di tubuh gerindra, DPC harus selalu berkoordinasi dengan DPD dan DPP, sebelum melakukan tindakan dalam bentuk apapun. Apalagi persoalan pergantian antar waktu ini merupakan nasib dari seseorang kader.
Untuk sikap DPP sudah jelas ketika mengeluarkan sk pemecatan terhadap Sumpono. Tetapi untuk menindaklanjutinya, DPC masih butuh koordinasi dengan DPD agar tidak salah dalam melangkah. Surat sudah dilayangkan hari rabu lalu, tinggal menunggu jawaban dari DPD Gerindra Jawa Timur.
Mengenai siapa yang berhak menggantikan sumpono duduk di gedung dewan, dpc gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan DPRD Jember. Jika sesuai perhitungan DPC Gerindra, Ishak Tadulako yang berhak duduk di gedung dewan sebagai peraih suara terbanyak kedua dibawah sumpono. Tetapi untuk memastikannya tentu saja kpu yang memiliki kewenangan memberikan keterangan, setelah mendapat permintaan dari Pimpinan DPRD Jember.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Gerindra Tertanggal 25 Mei 2012 lalu mengeluarkan SK pemecatan terhadap Sumpono, salah satu legislatornya di DPRD Jember. Sumpono dinilai tidak menghiraukan keputusan dewan kode etik dan kehormatan dpp gerindra, yang memintanya untuk mundur sebagai Anggota DPRD Jember.
Sebab sesuai kesepakatan yang ditandatangani sumpono dihadapan dewan kode etik partai sebelumnya, setelah paruh waktu dirinya akan mundur sebagai anggota dewan, untuk digantikan oleh Ishak Tadulako. Kompensasinya, ishak tadulako mencabut gugatan dugaan penggelembungan suara yang dituduhkan kepada sumpono.
(1.250 views)