Penasehat Hukum Ahmad Sudiono: Keterangan Saksi Ahli Untungkan Terdakwa

Penasehat Hukum Ahmad Sudiono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus atau dak dinas pendidikan, Eko Imam Wahyudi mengklaim keterangan saksi ahli pakar hukum acara, Philipus, menguntungkan kliennya.

Kepada Kiss Fm, Imam menjelaskan, keterangan yang diberikan saksi ahli, pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor, sama sekali tidak mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, atas kasus DAK.

Saksi ahli lanjut Imam, hanya meemberikan keterangan normatif, mengenai proses hukum acara. Bahkan Imam menyimpulkan, menurut keterangan saksi ahli, kasus tersebut semestinya bukan ke arah pidana melainkan perdata.

Imam menambahkan, sidang selanjutnya masih akan mengagendakan keterangan lima saksi ahli lagi. Diantaranya saksi ahli dari kemendikbud, kemudian saksi ahli tentang pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, untuk saksi yang akan dihadirkan dari tim penasehat hukum, sejauh ini masih dipersiapkan. Jadi kata dia, mengenai siapa saja yang akan dihadirkan, masih akan dibahas oleh tim penasehat hokum.

(1.165 views)
Tag: