Satlantas Polres Jember akan menindak tegas motor trail yang melintas jalan raya. Sesuai Undang- Undang Nomer 22 Tahun 2009, peruntukan motor trail bukan di jalan raya, melainkan di sirkuit khusus.
Kanit Pendidikan Dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Jember, Iptu Subagiyo Regama mengakui jika akhir- akhir ini, banyak motor trail yang melintas di jalan raya. Perbuatan tersebut katanya, melanggar aturan lalu lintas.
Terkecuali lanjut Subagiyo, jika ada event resmi seperti BBJ Trail, Satlantas Polres Jember masih memberikan toleransi. Namun tetap saja, untuk kecepatannya tidak lebih dari 40 kilometer jika melintas di jalan raya.
Subagiyo menambahkan, di luar event resmi, kemudian ada motor trail melintas di jalan raya, satlantas akan memberikan tindakan tegas berupa tilang. Sebab sesuai aturan, peruntukan motor trail bukan di jalan raya. Subagiyo mengaku ada dua motor trail yang sudah diamankan di satlantas, lantaran tidak dilengkapi dengan STNK dan plat nomer.
Subagiyo juga menghimbau kepada masyarakat, agar melengkapi kendaraan bermotornya. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, kemudian dua kaca spion, Tanda Nomer Kendaraan Bermotor atau plat nomer, dan lain sebagainya. Sebab jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa surat tilang.
(1.276 views)