Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf berharap paripurna penetapan perda bisa segera dilakukan. Sebab apapun hasil pembahasan perda yang dilakukan oleh pansus sudah final. Meskipun mungkin ada beberapa pihak yang tidak sepaham dengan perda tersebut.
Ketika ditemui Senin siang Saptono menjelaskan, seharusnya paripurna penetapan perda dilakukan hari rabu pekan lalu. Namun karena ada surat resmi dari pemkab jember yang meminta dilakukan penundaan, banmus dprd sepakat paripurna ditunda menyesuaikan agenda kegiatan bupati.
Saptono mengaku tidak tahu pasti kebenaran isu yang berkembang saat ini, yang menyebutkan ada beberapa persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan bupati. Yang jelas 5 perda yang dibahas saat ini merupakan sisa raperda yang diajukan 2010 lalu. Seharusnya jika ada tambahan atau revisi pasal-pasal di dalamnya, bisa dilakukan dalam rentan waktu 2 tahun tersebut. Bukannya dilakukan ketika raperda sudah selesai di bahas.
Saptono juga mengaku tidak tahu pasti persoalan yang dibahas, ketika pimpinan komisi dan fraksi diundang oleh bupati makan siang di pendapo beberapa waktu lalu. Apakah memang membicarakan soal perda atau ada persoalan lain. Sebab Saptono secara pribadi juga tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, Bupati Jember MZA Djalal mempertanyakan tugas dan kewenangan dprd, dalam menentukan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan. Sesuai aturan dprd memiliki 3 tugas, penganggaran, legislasi dan pengawasan. Sehingga menjadi pertanyaan besar ketika dprd ikut menentukan siapa yang akan diangkat sebagai direktur perusahaan daerah. Karena sebenarnya kebijakan tersebut merupakan kewenangan bupati sebagai komisaris perusahaan daerah.
(869 views)