Hak Bupati Sebagai Komisaris Perusahaan Daerah Kandas

Upaya Pansus I DPRD Jember mengatur hak bupati sebagai Komisaris Perusahaan Daerah akhirnya gagal terwujud. Hingga proses finalisasi perda perusahaan daerah senin siang, pansus dan tim ahli tidak berhasil menemukan dasar hukum tentang hak bupati sebagai komisaris perusahaan daerah.

Ketua Pansus I DPRD Jember Lukman Winarno menjelaskan, sebenarnya pansus berkeinginan mengatur beberapa hak bupati sebagai komisaris, diantaranya hak financial. Sebab logikanya, sebagai pemilik yang juga komisaris sebuah perusahaan, bupati mendapatkan bagian secara financial. Mengenai besarnya berapa inilah yang akan diatur dalam perda.

Namun setelah mencari-cari dasar hukum yang bisa dijadikan landasan mengatur hak bupati sebagai komisaris perusahaan daerah tidak ditemukan, pansus sepakat tidak mencantumkan hak bupati dalam peraturan daerah. Yang ada hanya soal kewenangan bupati sebagai kepala daerah, diantaranya mengangkat dan memberhentikan direktur, mengangkat dan memberhentikan badan pengawas, serta menerima laporan keuangan secara berkala.

Lebih jauh Lukman menerangkan, ada informasi yang menyebutkan gubernur sebagai komisaris Bank Jatim, ternyata mendapatkan hak financial. Tetapi hak tersbeut diatur dalam peraturan peraturan perusahaan atau peraturan lain pansus juga masih belum tahu. Sehingga hasil pembahasan perda perusahaan daerah ini nantinya akan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur.

 

(1.053 views)
Tag: