Komisi C DPRD Jember mendukung langkah pemkab, untuk mengambil alih aset tambang batu kapur seluas 270 hektar di Kecamatan Puger. Selama ini gunung batu kapur masih berstatus sebagai areal bebas, sehingga pemkab tidak bisa menarik retribusi.
Anggota Komisi C DPRD Jember Yudi Hartono menjelaskan, gunung kapur daerah puger merupakan areal bebas milik Negara. Sehingga tidak ada dasar hukum bagi pemkab untuk mengkapling-kapling daerah tersebut untuk menarik retribusi pertambangan berupa bagi hasil. Yang selama ini bisa dikenakan hanya retribusi ijin penambangan.
Jika pemkab serius ingin mengambil alih areal bebas tersebut Menurut Yudi, Komisi C siap melakukan komunikasi dengan Komisi A DPRD Jember, agar pengambilalihan areal bebas tersebut mendapat dukungan penuh dari dprd secara kelembagaan.
Ketika disinggung mengenai potensi pendatapan yang bisa diperoleh dengan pengambil alihan aset tersebut yudi menjelaskan, sebenarnya sangat banyak potensi yang bisa digali sebagai sumber pendapatan daerah. Hanya saja perlu adanya payung hukum yang jelas, salah satunya melalui diterbitkannya Perda RT/ RW. Karenanya yudi berharap jangan sampai ada aktifitas pertambangan terlebih dahulu, sebelum Perda RT/ RW disahkan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jember dalam hearing yang dilakukan jumat siang, mendapat masukan dari disperindag dan dinas pendapatan daerah. Intinya pendapatan dari sektor retribusi pertambangan selama ini tidak bisa dilakukan secara maksimal. Sebab hampir seluruh areal tambang galian c khususnya tambang batu kapur, masih berstatus sebagai area bebas milik negara, bukan milik pemerintah daerah.
(1.372 views)
