Ketua DPRD Jember yang juga koordinator Komisi B Saptono Yusuf menilai, hearing pembahasan raperda perlindungan pasar tradisional yang dilakukan Komisi B beberapa waktu lalu dengan Kepala Disperindag Ahmad Sudiono, sangat tidak sepatutnya dilakukan secara tertutup.
Ketika dikonfirmasi Saptono mengatakan, di era keterbukaan publik saat ini, sebenarnya tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi. Apalagi pembahasan raperda, yang idealnya juga mengakomodasi masukan dari masyarakat. Dibuka saat ini atau nanti setelah ditetapkan Menurut Saptono tidak ada bedanya, karena akhirnya perda ini juga harus dipahami oleh masyarakat.
Apalagi lanjut Saptono, dalam Tatib DPRD juga tidak disebutkan dengan jelas terkait hearing terbuka ataupun tertutup. Hanya saja menjadi pertimbangan anggota yang ikut hearing, apakah akan dilakukan terbuka atau tertutup. Jika menyangkut harga diri seseorang secara personal, mungkin masih patut dilakukan secara tertutup. Tetapi jika yang dibahas persoalan perda, apa gunanya dilakukan tertutup.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di DPRD Jember, memprotes sikap Komisi B yang hampir setiap hearing dilakukan secara tertutup. Ketua PWI Perwakilan Jember Effendi menyayangkan sikap Komisi B yang tidak terbuka seperti komisi dprd lainnya. Menjadi tanda tanya Menurut Effendi, apa yang dilakukan Komisi B sehingga tidak boleh diketahui oleh public. Padahal yang mereka bekerja mengatasnamakan rakyat.
(1.346 views)