Terdakwa Pengrusakan Lahan PT Hasfarm Dan PTPN XII, Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pengrusakan Lahan Milik PT Hasfarm, Marnikah, Rabu siang, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Sukereni menyatakan, setelah melihat fakta persidangan, baik dari barang bukti maupun keterangan seluruh saksi, terdakwa Marnikah secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melakukan penghasutan terhadap warga, untuk melakukan pengrusakan.

Untuk itu kata Sukereni, majelis hakim berkeyakinan, memutus Marnikah bersalah, dengan menjatuhkan vonis satu tahun penjara, di potong masa penahanan. Dalam sidang juga terungkap, ada aktor intelektual, yang mengaku sebagai Ahli Hukum Dari Jakarta, yang memerintahkan warga untuk melakukan pengosongan lahan.

Sebelum Marnikah, Terdakwa kasus pengrusakan lahan milik PTPN XII, Bukadi, juga divonis satu tahun penjara, oleh majelis hakim yang sama. Bukadin juga terbukti secara sah dan meyakinkan, menghasut warga untuk melakukan pengrusakan lahan milik PTPN XII.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat Hukum seluruh terdakwa, Teguh Wicaksono, mengaku masih pikir- pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka didakwa dengan Pasal 160 KUHP.

(955 views)
Tag: