Salahi Prosedur, Dua Anggota Polisi Di Sel Selama 21 Hari

Dua orang Anggota Polres Jember Aiptu IR dan Bripda HN, disanksi hukuman kurungan selama 21 hari. Mereka berdua terbukti melanggar prosedur pada saat penangkapan Rahmatullah, Warga Desa Pakis Kecamatan Panti, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan dan pencurian.

Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi ketika dikonfirmasi membenarkan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres, keduanya dinyatakan terbukti bersalah.

Pada saat sidang disiplin lanjut Jayadi, pihaknya mendatangkan semua pihak, seperti terdakwa rahmatullah serta orang tuanya, dan beberapa orang untuk dijadikan saksi.

Jayadi menegaskan tidak ada anggota polisi yang kebal terhadap hokum. Menurut dia, tidak ada toleransi bagi seluruh anggotanya, yang terbukti melanggar aturan internal kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Rahmatullah ini mendapat simpati dan perhatian public. Ini terlihat dari aksi solidaritas dari Aktifis GMNI Jember, yang beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember. Selain itu, fraksi PDIP DPR RI juga telah memerintahkan Fraksi PDIP Di DPRD Jember, untuk memberikan pendampingan hukum, terhadap Rahmatullah.

(1.024 views)
Tag: