Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menyatakan kasasi atas putusan bebas kasus dugaan korupsi tukarĀ guling tanah Eks Markas Brigif 9 Jember. Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, Senin siang.
Kepada sejumlah wartawan, Lingitubun mengaku hingga hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal sesuai aturan, salinan putusan harus diterima kejaksaan seminggu setelah ditetapkan putusan itu.
Sehingga lanjut Lingitubun, pihaknya belum bisa mempelajari apa alasan atau dasar yang digunakan hakim, pada saat memvonis bebas ketiga terdakwa. Meski demikian, sesuai perintah kejaksaan agung semua kasus korupsi yang diputus bebas maka jaksa harus mengajukan kasasi.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu tiga terdakwa kasus dugaan korupsi brigif divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakin kan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Justru menurut Hakim, dengan proses tukar guling tersebut, pemkab jember mendapat keuntungan Rp 2 Miliar.
(1.366 views)